BANDARLAMPUNG,TRIBUN- Ada-ada saja ulah Andrian Amrullah (43) seorang kurir narkoba. Pasalnya Andrian sempat bersembunyi sesaat sebelum polisi meringkusnya di daerah Bahari, Panjang, Selasa (29/52012).
"Setelah dihampiri, tersangka kabur dan sempat menghilang. Dia rupanya tahu kalau yang datang bukan pembeli, tapi petugas. Setelah dicari-cari, tersangka ternyata ngumpet di salah satu rumah, di kawasan Bahari, Panjang " ujar Sunaryoto, Rabu (30/5/2012).
Tersangka kata Sunaryoto tidak bisa berkelit, saat anggota menemukan satu paket sabu yang berada di saku baju tersangka. "Dari saku baju tersangka, petugas menemukan satu paket kecil sabu, yang diakuinyamilik rekannya (DO) yang masih buron," ungkap Sunaryoto.
Kepada petugas Adrian mengakui kalau sabu dibeli dari rekannya seharga Rp 200 ribu, dan hendak dijual dengan harga Rp 300 ke rekannya, namun sebelum rekannya datang ia keburu diringkus petugas.
Akibat perbuatannya warga Panjang Utara, bakal dijerat pasal 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (romi)
No comments:
Post a Comment