Tuesday 26 June 2012

Jual Narkoba Hamdi Sebulan Bisa Untung Rp 20 Juta


Jual Narkoba Hamdi Sebulan Bisa Untung Rp 20 Juta

BANDARLAMPUNG,TRIBUN - Meski sempat berkelit Hamdi Maulana (27) dan Perwira (26), tidak bisa mengelak,  setelah anggota buser Direktorat Narkoba Polda Lampung menemukan 16 plastik berisi sekitar 1.750  butir pil ekatacy dan 0.5 kg sabu yang disimpan dalam sterika yang ada di kamar kosannya,  Jalan Dempo, Kedaton, Minggu (24/6). 

Menurut Kasubdit I Dit Narkoba Polda AKBP Parulian  Simamora,  kedua tersangka ditangkap hendak bertransaksi di pinggir Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. "Keduanya kami amankan akan bertransaksi. Mereka berdua lagi menunggu pembeli di pinggir Zainal Abidin Pagar Alam. Saat digeledah anggota menemukan satu plastik berisi 50 butir pil ekatacy dari tersangka Maulana," kata Simamora saat ekpose di Polda, Selas (26/6). 

Setelah ditangkap, kata dia  anggota melakukan pengeledahan kosan milik tersangka Maulana. Pengeledahan yang dilakukan Minggu (24/6) sekitar pukul  20.30 WIB, berhasil menemukan 1.750 butir pil ektacy pink love yang disimpan di dalam streika, serta 05 kg sabu yang adadi lemari.  

Tidak itu saja karena petugas buser narkoba Polda juga menemukan dua buku berisi hasil transkasi beserta puluhan slip penyetoran Bank BCA yang diketahui dari buku dan slip setoran tersebut jumlah transkasinya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Simamora menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir yang diperintah seseorang berinisial Jr warga Aceh. Setiap bertransaksi selalu dilakukan via transfer bank. "Mereka mendapat barang dari Jakarta atas perintah Jr warga Aceh yang dikirimkan melalui kurir. Setelah mengatarkan barang pesanan sesuai perintah JR, uang dikirim via Bank," bebernya. 

Simamora menambahkan, dari dua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil ekatacy, 500 gram sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu kalkulator, satu handphone nokia dan BalckBerry serta dua buku penjualan beserta puluhan slip hasil setoran. 

Hamdi kepada penyidik mengaku tergiur berbisnis haram karena keuntungan yang didapat cukup besar. Pasalnya satu bulan bisa mengantongi uang Rp 20 juta. "Kalau barang habis, saya bisa dapat uang Rp 20 juta," kata Hamdi kelahiran Aceh ini. 

Ia menambahkan,  modus yang dilakukannya dalam bertransaksi yakni dengan menerima paket barang dari Jakarta yang diatarkan seseorang kurir. Kemduian barang tersbeut dikirimkannnya ke pemesan sesuai perinta sang bos yang berada di Aceh. 

"Saya kirim barang sesuai perintah bos, uangnya saya langsung transfer, biasanya saya transkasi di Kampus IBI Darmajaya," pungkasnya. (rri)


No comments:

Post a Comment