Thursday 5 September 2013

Rapor Pelayanan Publik di Bandar Lampung Rendah


Mendambakan pelayanan publik yang super prima,  serba cepat, tanpa calo, tanpa menunggu lama, dan tanpa embel-embel nampanya masih sangat sulit diwujudkan. Meskipun KPK kerap beberapa kali melakukan supervisi dan terhadap pelayanan publik. 

Buktinya hasil supervisi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, terhadap sembilan kantor dan dinas yang melayani pelayanan, yang diungkap dalam seminar di HOtel Amalia, Bandar Lampung,  hasilnya tetap tidak memuaskan.

Hampir semua pelayanan  publik, masih ditemukan praktik-pratik tidak terpuji seperti  pelanggaran administarsi,  pungutan yang tidak sesuai aturan,  percaloan, sampai prilaku abdi negara yang tidak sopan dalam melayani masyarakat. (romi)



Hasil Supervisi Ombudsman Perwakilan Lampung Terhadap Sembilan Layanan Publik di Bandar Lampung 

1. Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (28 Mei dan 3 September  
-Pasien yang akan berobat pada poly anak dan poly ortopedi harus menunggu kurang lebih 2 jam untuk mendapat pelayanan dokter

2. Kantor BPN Kota Bandar Lampung 3 April, 18 Juni, 3 September
-Tidak Terdapat informasi  maklumat pelayanan yaitu bvisi misi dan motto pelayanan 

3. Lapas Kelas I Bandar Lampung 17 April, 17 Juni, 4 September 
-Sebagian besar warga binaan masih menggunakan handphone, -petugas tidak melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap pengunjung.

4. Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) 30 April, 12 Juni. 3 September
- Tidak Terdapat informasi mengenai jangka waktu,  dasar hukum, persyaratan dan biaya /tarif pelayanan perizinan (tidak diumumkan secara terbuka.
- Tidak terdapat tiket sistem antiran

5. Kantor Bersama Samsat Rajabasa 
- Pengguna layanan bebas keluar masuk dalam ruangan pelayanan
- Petugas loket/kasir yang  berprilaku kasar  dengan membentak dan memukul pengguna layanan Hal tersebut terjadi dikarenakan  kesalahan petugas yang memberikan pengembalian biaya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK. 

6.  Polresta Bandar Lampung  (15 Mei, 11 Juni dan 3-4 September) 
Praktik percaloan dalam pengurusan SIM A tanpa melalui prosedur tanpa KTP, tanpa ujian teori, dan ujian praktik karena hanya memberikan foto, dengan tarif yang tidak sesuai aturan. Dengan tarif  SIM C sebesar Rp 280- 300 ribu, SIM A Rp 320- Rp 350 ribu. 

7. Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung 16 Mei dan 3 September 2013 
- Oknum  petugas layanan yang meminta uang Rp 3 juta kepada pengguna layanan,  untuk menganti biaya paspor yang rusak, tanpa diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. 
- Serta praktik percaloan paspor dengan tarif per paspor senilai Rp 700 ribu dan bisa selesai dalam waktu dua hari. 

8. KUA Kecamatan TBU - 17 Mei dan 3 September 
-Tidak Terdapat informasi  maklumat pelayanan yaitu  visi-misi dan motto pelayanan 
-Petugas menerima imbalan sukarela dari pengguna layanan yang menggunakan pelayanan jasa administratif untuk membuat surat keterangan rekomendasi atau surat keterangan.  

9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 25 Maret,20 Mei, 3 September: 
-Pengurusan akte kelahiran yang membtuhkan waktu cukup lama, yakni selama tiga bulan. 


No comments:

Post a Comment